Bahrul Salah Satu Karyawan Yang Di PHK sepihak akibat menuntut haknya kepada perusahaan |
Dirgantaranews.com-Konawe Selatan, Lima Karyawan PT.Wijaya Intin Nusantara(PT.WIN) Kembali Di Sanksi dengan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK), secara Sepihak, dikarenakan terlibat melaporkan perusahaan kepada dinas ketenaga kerjaan dan transmigrasi provinsi Sulawesi tenggara.(23/06/2023)
Setelah dilaporkan oleh karyawan akibat PHK sepihak dan tak memberikan hak kepada pulahan karyawannya, kali ini PT.WIN kembali arogan dengan mengintimidasi kelima karyawannya yang diduga terlibat dalam pelaporan perusahaan kepada Disnaker Prov-Sultra akibat melanggar ketentuan ketenaga kerjaan.
Bahrul selaku karyawan PT.WIN menyebut pihaknya bersama kelima rekanya baru saja di panggil oleh HRD, PT.WIN dan akan di PHK degan alasan karena terlibat dalam melakukan pelaporan perusahaan kepada Disnaker Prov-Sultra.
Perjanjian Bersama PHK yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan UU ketenagakerjaan |
"tadi, saya bersama kelima rekan saya sebagai oprator dan driver dipanggil oleh HRD, disampaikan bahwa kami akan di PHK, sementara selama saya bekerja belum pernah melakukan kesalahan tidak pernah dapat surat tegura ataupun Surat Peringatan(SP), jadi saya bertanya apa alasannya ternyata karena saya terlibat melakukan pelaporan atas hak-hak kami yang belum diberikan oleh perusahaan" pungkasnya.
"kami ini selama bekerja sudah bertahun-tahun, waktu kerja selalu over tanpa ada uang lembur, bahkan kami tidak ada kontrak kerja padahal sudah bekerja bertahun-tahun, gaji hanya satu juta/bulan apakah ini sesuai dengan regulasi setelah kami meminta keadilan kedisnaker kabupaten sampai provinsi bukan dapat solusi malah ini dilapor lagi kepolisi dan sekarang mau di PHK lagi secara sepihak".tutupnya
sampai berita ini terbit pihak media sudah berupaya menghubungi pihak perusahaan guna klarifikasi, namun tidak ada di respon oleh pihak perusahaan
Laporan Redaksi
Arivin