DirgantaraNews.Com,.Kendari, PT Bhumi Karya Utama (BKU) diduga melakukan penjualan Ore nikel di Desa Morombo,Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut) tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Tahunan (RKAB).
Hal itu, dibeberkan oleh Presidium Garda Muda Anoa (GMA) Sulawesi Tenggara (Sultra) Afdhal, Jumat (8/03/2024).
Afdal mengatakan, aktivitas dan dugaan pelanggaran hukum, PT BKU dibuktikan dengan data yang ia miliki sesuai Hasil Investigasi di lapangan.
"Dokumentasi, beserta dokumen yang menurut hematnya diduga kuat tidak sesuai aturan hukum,"katanya.
Sesuai data yang pihaknya peroleh, aktivitas PT BKU di duga kuat melanggar ketentuan hukum, dengan melakukan penjualan ore nikel tanpa RKAB.
Katanya, merujuk pada rugulasi Permen ESDM No 7 tahun 2020 Pasal 78 bahwa : pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi/khusus wajib memiliki RKAB.
"RAB termasuk kedalam bagian dari RKAB di mana pada pertambangan merupakan salah satu alat perencanaan dan pengendalian manajemen dan sekaligus sebagai media akuntabilitias manajemen dalam pertambangan, " sebutnya.
Dirinya menambahkan, RKAB yang disiapkan secara matang, akan banyak membantu manajemen pertambangan dalam memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi. RKAB ini juga sekaligus menjadi pedoman pemerintah dalam melakukan pengawasan kegiatan usaha pertambangan.
Afdhal membocorkan, PT BKU ini telah melakukan penjualan ore nikel sejak Bulan Januari sampai Februari 2024. Olehnya itu pihaknya meminta kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk segera melakukan investigasi atas dugaan tersebut.
"Kemudian minta Menteri ESDM untuk tidak menerbitkan RKABnya atau mencabut IUP PT BKU, " tegasnya.