Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Kades Di Konsel : Ini Tanggapan Kadis PMD Sultra
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DIRGANTARANEWS.COM AKURAT DALAM MENGUPAS FAKTA

Iklan Semua Halaman

Polemik Perpanjangan Masa Jabatan Kades Di Konsel : Ini Tanggapan Kadis PMD Sultra

DIRGANTARA
Kamis, 06 Juni 2024

Dr. Ir. I Gede Panca, M.Pd, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Prov. Sulawesi Tenggara


Dirgantaranews.com,.KENDARI – Perihal Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa  (Kades) yang tak ada kepastian dari Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel) Prov. Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai polemik.


Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Prov. Sultra, Dr. Ir. I Gede Panca, M.Pd saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Kepala Desa yang berakhir di bulan Februari 2024 dapat diperpanjang selama 2 tahun. Jumat, 07/6/20204.


“Menurut Undang-undang nomor 3 tahun 2024 atas perubahan ke-2 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 118 point e. Kepala Desa yang AMJ (Akhir Masa Jabatan) nya sampai dengan Februari 2024 dapat diperpanjang selama 2 tahun”. Terangnya


terkait sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak patuh terhadap undang-undang, kata Dr. Ir. I Gede Panca, M.Pd itu menjadi kewenangan pemerintah selaku pembuat aturan.


“yang berwenang menegur adalah pemerintah pusat karena Undang-undangnya diterbitkan oleh Pemerintah Pusat”. Tegasnya


Pernyataan Kepala Dinas tersebut senada dengan Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Konawe Selatan, Budi Sumantri yang mengatakan bahwa tidak ada alasan mendasar untuk tidak memperpanjang masa jabatan Kades.


“hasil konsultasi kami (dikemendagri) itu jelas, bahwa tidak ada tawar-menawar, undang-undang harus dipatuhi dan disosialisasikan oleh Pemerintah Daerah”. Tegas Budi


polemik ditundanya perpanjangan masa jabatan kades membuat publik bertanya-tanya. ada apa dengan Bupati Konawe Selatan? sudah memasuki 5 minggu tak ada kepastian.


Laporan(Tim)