Dedi Arman Advokat PT MTI : Terkait Garap Hutan Lindung yang Dituding Masyarakat Begini Penjelasan nya
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DIRGANTARANEWS.COM AKURAT DALAM MENGUPAS FAKTA

Iklan Semua Halaman

Dedi Arman Advokat PT MTI : Terkait Garap Hutan Lindung yang Dituding Masyarakat Begini Penjelasan nya

DIRGANTARA
Rabu, 16 Oktober 2024


Dirgantaranews.com
,.Konawe Selatan - Terkait pemberitaan Salah satu media yang mengatakan bahwa PT. Mega Tambang Indonesia (MTI) salah satu perusahaan pertambangan beroperasi di Kecamatan Palangga Selatan (Palsel) ,Kabupaten Konawe Selatan (Konsel),Provinsi Sulawesi Tenggara  (Sultra).diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Lindung (HL) pada tahun 2016 dan 2017. Rabu (16/10/2024)


Dedi Arman SH Selaku Advokat Perusahaan mengatakan,Bahwa memang benar terlihat pada peta yang menunjukan adanya bukaan lahan di kawasan Hutan Lindung wilayah IUP kami PT. Mega Tambang Indonesia  pada tahun 2016. 


lanjutnya, kemudian pada peta juga menunjukan adanya penambahan area bukaan di tahun 2017 sampai sekarang masih kelihatan, bahwa perlu kami sampaikan kegiatan tersebut adalah kegiatan pengambilan Batu untuk kepentingan perluasan Pelabuhan PT Jetty Triple Eight energy dan Bukan kami yang lakukan, jika awak media dan para penegak hukum untuk membongkar kejahatan penambangan batu dihutan lindung  diwilayah Ijin Usaha Perusahaan (IUP) kami seluas 0.11 ha (hutan Lindung) silakan dipertanyakan kepada PT. Triple eight energi atau masyarakat dikoeno pasti mereka ketahui karna penggunaan Batu tersebut kepentingan Pelabuhan Mereka yg diperluas dan kami pemilik IUP tidak mengetahui dan Tidak pertanggung jawab.


Menurut Dedi Arman SH Atau sapaan nya Bung Dedi ,PT.MTI kepada teman-teman media sebagai informan terpercaya sebelum dipublis jika melakukan pemberitaan harus ada sumber yang jelas supaya tidak ada unsur kebohongan kepada pembaca ataupun kepada penegak hukum yang nantinya akan bertindak. Apalagi ada ancaman mau melaporkan silakan itu hak kalian tapi perlu saya sampaikan bahwa kami memiliki hak untuk melaporkan dalam tindak pidana pencemaran nama baik perusahaan ataupun secara pribadi pemilik IUP MTI sini saya tantang. 


Saat ini banyak orang-orang yang mencoba mencarikan kesalahan di PT.MTI sejak adanya gejolak penutupan Jalan Holing PT. Jagad Raya yang masuk diwilayah IUP kami, apalagi banyak masyarakat yang dipaksa dilibatkan dalam perseteruan kami himbau kepada keluarga di palangga selatan agar tidak terprovokasi yang pada akhirnya menjadi Tumbal dalam bisnis pengusahaan tambang.


Hal tersebut kami lakukan karna adanya surat teguran Kementrian  Energi  Dan Sumber Daya  Mineral  Republik Indonesia (ESDM). teguran terkait adanya aktifitas perusaahan lain didalam IUP kami dan sanksi tersebut dibebankan kepada kami pemilik IUP padahal kenyataan dilapangan bahwa yang melakukan Aktifitas penunjang pertambangan seperti Bukaan Stock file dan Worhshop adalah PT. Albar Jaya Bersama itu pemiliknya sdri MADINA yang harus bertanggung jawab baik sebagai tindak pidana lingkungan maupun tindak Pidana memasuki wilayah IUP tambang Perusahaan lain ini jelas sesuai fakta dilapangan silakan Teman-teman LSM media masuk kewilayah IUP kami cek dan laporkan hal tersebut jangan asal membuat berita HOAX,  payung hukum, Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah menyediakan berbagai regulasinya silakan dibaca. Tegas Bung Dedi 


PT. Mega Tambang Indonsia secara syarat administrasi izin telah dipegang oleh perusahaan pertambangan kami, maka aktivitas penambangan dapat dimulai. Dalam hal ini, UU Minerba juga memberikan proteksi terhadap kelangsungan aktivitas pertambangan yang sah tersebut kami. Saya dengar lagi masyarakat beberapa kelompok masyarakat di palangga selatan mengedarkan tanda tangan menolak kehadiran PT.mega tambang di palangga selatan ini perbuatan Yang Keliru, apa yang kami rugikan selama ini.


Ini pasti ada provokator yang punya kepentingan pribadi lalu kemudian di bawah-bawah masyarakat, kasian keluarga saya disana dijadikan tumbal dalam kepentingan perusaan , untung baik keluarga saya disana disejahterakan kalau Cuma dikasih angin surga itu parah nantinya himbau Bung  Dedi Arman,Hal yang dilakukan tersebut di atas ini masuk unsur pada Pasal 162 UU Minerba yang menyatakan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).Hal ini tentu membawa kepastian hukum bagi pengusaha pertambangan karena ada payung hukum yang melindungi kegiatan usaha mereka dari oknum-oknum pengganggu aktivitas penambangan. Jadi saya sarankan untuk lebih berhati-hati kita hidup dinegara Hukum. Pungkas Bung Dedi


Sampai berita ini tayang belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait