Poros Muda Sultra : Pemda dan Polres Jangan Paksakan Perdamaian Atas Kasus Supriyani
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DIRGANTARANEWS.COM AKURAT DALAM MENGUPAS FAKTA

Iklan Semua Halaman

Poros Muda Sultra : Pemda dan Polres Jangan Paksakan Perdamaian Atas Kasus Supriyani

DIRGANTARA
Rabu, 06 November 2024


Dirgantaranews.com
,.KONAWE SELATAN: Demi Menjaga Keamanan dan ketertiban masyakarat menjelang Pemilihan Kepala Daerah, Ketua Poros Muda Sultra meminta Kapolres Konawe Selatan untuk tidak memaksakan adanya perdamaian dalam perkara Ibu Supriyani (Guru Honorer tersangka penganiyaan) dengan orang tua siswa.Kamis 7/11/2024


Jika hal itu terus dipaksakan, Kata Jefri Rembasa, maka situasi Kamtibmas dapat mengganggu proses penyelenggaraan pemilihan kepala Daerah.


“Perkara ini sebenarnya sudah mulai stabil, sudah tidak ada lagi riakan yang berpotensi menggangu keamanan dan ketertiban di masyarakat, namun tiba-tiba Kapolres Konsel dan Bupati Konawe Selatan memaksakan keadaan untuk mendamaikan kedua belah pihak sehingga situasi semakin memanas”. Ujar Bung Jefri, Kamis, 7/11/2024


Putra Kelahiran Kolono ini berharap agar Kapolres Konsel tetap tenang dan mengajak masyarakat untuk mengikuti dan mengawal proses persidangan yang sedang berlangsung dimeja persidangan.


“Kapolres Konsel ini kan baru menjabat kurang lebih tiga bulanan, tentu kita berharap dengan pengalaman yang dimiliki bisa meredam segala bentuk pontensi kericuhan dan keributan di tengah-tengah masyarakat”. Tegasnya


Masih Jefri, niatan Kapolres dan Bupati dalam mendamaikan kedua bela pihak itu sangat baik demi mengharmoniskan hubungan kedua belah pihak antara Ibu Supriyani dan Orang tua Korban


“namun waktunya kurang tepat. harusnya jauh sebelum di tersangkakan pihak Polres mendamaikan kedua belah pihak. kalau sekarang ini waktunya sangat tidak tepat, karena seluruh rakyat Indonesia menunggu putusan bebas Ibu Supriyani dari pengadilan berdasarkan fakta bukan berdasarkan hasil perdamaian”. Tutupnya


Wakil Sekretaris DPW LIRA Sultra ini mengajak seluruh elemen untuk mengawal putusan pengadilan agar hakim tidak diintervensi oleh pihak manapun