Dirgantaranews.com,. Kendari - Dugaan perambahan kawasan hutan lindung oleh PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) resmi di laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Jumat, (13/12/24)
Kasus tersebut di laporkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo mengatakan, pelaporan yang di lakukan oleh pihaknya terkait dugaan kejahatan kehutanan PT. BSJ merupakan bentuk eksistensi dan konsistensi lembaganya dalam mengawal investasi di Bumi Anoa, Sulawesi Tenggara.
“Laporan ini merupakan bentuk eksistensi dan konsistensi kami dalam pengawal jalannya investasi yang bersih di Sulawesi Tenggara”. Katanya kepada media ini, Jumat (13/12/24).
Hendro menambahkan, bahwa perbuatan yang di lakukan oleh PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) sudah tidak dapat di tolerir lagi.
Sebab menurutnya, selama beraktivitas di Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara, PT. BSJ sudah berung kali melakukan pelanggaran.
Pada tahun 2022, pembangunan jetty PT. BSJ berdampak pada serong milik nelayan yang tentunya berdampak pada pencaharian nelayan setenpat.
Selanjutnya pada tahun 2023, karyawan PT. BSJ terlibat kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
Kemudian kejahatan kehutanan, yang berdampak pada pencemaran lingkungan karena tidak di sertai dengan izin.
“Hal ini menurut kami, sangat membuktikan bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan. PT. BSJ ini tidak pernah patuh dengan aturan”. Tegas putra daerah Konawe Utara itu.
Oleh sebab itu, Hendro Nilopo secara kelembagaan mengingatkan kepada seluruh perusahaan tambang, khususnya yang berada di Kab. Konawe Utara untuk lebih patuh dan menjadikan aturan yang berkaitan dengan pertanbangan sebagai pedoman.
“Dalam pertambangan itu jelas aturan yang mesti di jadikan pedoman, ada UU Pertambangan, UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Pelayaran dan UU Ketenagakerjaan”. Jelasnya
Terakhir pihaknya berharap, agar ke depannya kesadaran dari pengusaha tambang terkait pentingnya penerapan good mining praktice dalam pertambangan lebih di kembangkan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Jadi kalau tidak bisa berkontribusi besar bagi masyarakat, setidaknya jangan menimbulkan keriguan juga kepada masyarakat”. Tutupnya