Pemrov Sultra Larang PT Ifisdecho Lakukan Aktivitas Hauling Akibat Tak Lakukan Perbaikan Jalan
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DIRGANTARANEWS.COM AKURAT DALAM MENGUPAS FAKTA

Iklan Semua Halaman

Pemrov Sultra Larang PT Ifisdecho Lakukan Aktivitas Hauling Akibat Tak Lakukan Perbaikan Jalan

DIRGANTARA
Sabtu, 29 Maret 2025


DIRGANTARANEWS.COM
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra melalui Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Bina Marga menindak tegas PT Ifisdecho di Desa Wandonggo, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sabtu 29 Maret 2025.


Dinas SDA dan Bina Marga Sultra mencabut surat Dispensasi penggunaan jalan Nomor B/600.1/498/VII/2024.


Dinas SDA dan Bina Marga Sultra juga memasang plang yang menerangkan bahwa PT Ifisdecho dilarang melakukan aktivitas Hauling ataupun melintas diruas jalan ini.


Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka sebelumnya sudah memberikan peringatan terhadap PT Ifisdecho untuk melakukan perbaikan jalan, namun tak kunjung ada perbaikan.


"Perbaiki itu jalan, kalau tidak saya suruh tutup," katanya saat melakukan kunjungan.


Namun peringatan tersebut diabaikan, sehingga Gubernur Sultra memerintahkan Dinas SDA dan Bina Marga Sultra untuk mencabut surat Dispensasi penggunaan jalan.*