Dirgantaranews.com,.Konawe Kepulauan - Renovasi Gedung Puskesmas Roko-Roko Kecamatan Wawonii Tenggara Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Di duga di Kerjakan Asal Jadi Kabid Hukum dan Ham SEMMI SULTRA Minta APH Lakukan pemeriksaan Dinas Kesehatan Konkep dan Pelaksana Proyek CV. Mantawe Kontruksi.
Ketua Bidang Hukum dan Ham Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Sulawesi Tenggara (Kabid Hukum dan Ham SEMMI-SULTRA) Erlan, S.H Mengatakan, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) lakukan Pemeriksa Proyek Renovasi yang di lakukan CV. Mantawe Kontruksi dimana kami menduga pengerjaan Renovasi Puskesmas Roko-roko di kerjakan asal jadi.
"Pengerjaan yang menelan anggaran senilai hampir Rp. 600 Juta, untuk renovasi/rehabilitasi puskesmas roko-roko (DAK) senilai Rp. Rp. 595.000.000 (Lima Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah), dengan Nomor Kontrak 04/SP/PPK/DINKES/VI/2024 yang dikerjakan oleh CV Mantawe Kontruksi selaku pelaksana kegiatan proyek tersebut yang di kerjakan asal jadi dan yang di duga hanya menghabiskan anggaran 30 Jutaan saja untuk renovasi dari anggaran hampir 600 juta itu."ungkapnya
Bahwa hal tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan pekerjaan dari dinas terkait, hal ini tidak lain karna bahan bangunan kami duga masih menggunakan bahan lama dari yang sebelumnya tidak di ganti dengan bahan-bahan baru."bebernya
Lanjut Erlan, bahwa permasalahan di atas berdasarkan hasil investigasi dilapangan bahwa pengerjaan tersebut tidak memenuhi Standar Operasional Kerja (SOP) yang ada, dimana pengecetan yang kasar, pintu yang rusak masih di pakai, sebagian masih menggunakan atap bekas, kamar mandi yang rusak, jendela dan terlihat banyak retakan tembok serta tembok cor yang bolong-bolong.
"inikan aneh namanya. masa anggaran sebesar itu tapi hasilnya kayak gedung angker dan tidak layak pakai. ini puskesmas harusnya dikerjakan dengan serius."
Kalau dilihat dari Permenkes No. 3 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Oprasional Penggunaan Dana Alokasi Khusus Fisik Pada Bidang Kesehatan, pada pasal 13 ayat 2 pemantauan dan evalusi sebagaimana yang dimaksut pada ayat 1 dilakukan untuk :
a. memastikan kesesuaian antara realisasi dana, capaian keluaran dan capaian hasil jangka pendek kegiatan setiap bidang/subbidang DAK Fisik.
b. Memperbaiki pelaksanaan setiap bidang/subbidang DAK Fisik guna mencapai target/sasaran".
Maka atas dasar hal tersebut Kabid Hukum dan Ham SEMMI-SULTRA Minta Aparat Penegak Hukum (APH) segera lakukan pemeriksaan kepada Dinas Kesehatan Konawe Kepulauan (Dinkes Konkep) dan CV. Mantawe Kontruksi selaku pelaksana Proyek dan pihak-pihak terkait.
"APH harus segera panggil dan periksa pihak-pihak terkait terutama Dinas Kesehatan Konkep dan Pelaksana Proyek untuk bertanggung jawab atas dugaan tersebut.
Kami juga meminta Pemda harus mengevalusi Dinas Kesehatan Konkep atas kegagalannya dalam pelaksanaan proyek tersebut, "tutupnya
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Konkep yang di konfirmasi oleh pihak media melalui Via Whatsapp belum ada jawaban, Kendati demikian pihak media akan berusahaa melakukan Konfirmasi dan tetap memberikan hak jawabnya