DPD LIRA Konawe Minta APH Tindak Tegas Aktivitas Hauling PT. ST. Nikel Resource Diduga Tak Kantongi Izin
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DIRGANTARANEWS.COM AKURAT DALAM MENGUPAS FAKTA

Iklan Semua Halaman

DPD LIRA Konawe Minta APH Tindak Tegas Aktivitas Hauling PT. ST. Nikel Resource Diduga Tak Kantongi Izin

DIRGANTARA
Sabtu, 26 April 2025


DIRGANTARANEWS.COM
, Konsel - Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat Kabupaten Konawe (DPD LIRA Konawe) meminta Pihak Kepolisian Konawe segera tindak tegas Aktivitas Hauling ST. Nikel Resource


Bupati Lira Konawe Satriadin yang di wawancara mengatakan,  pihak Polres Konawe dalam hal ini Kapolres Untuk segera Menindak Tegas Aktivitas Hauling PT. St. Nikel Resource yang menuju Jetty PT.Tiara Abadi Sentosa (PT.TAS).Konawe, 27 April 2025


Kami menduga dokumen PT. St. Nikel Resource tidak lengkap namun telah melakukan aktivitas produksi, penjualan dan hauling menggunakan jalan umum. tentu aktivitas ini melawan hukum, "ungkap Satriadin yang biasa di pangil Gopal 


"Hal ini  juga, sangat di sayangkan oleh DPD LIRA sikap Kepolisian Konawe atas pembiaran aktivitas Hauling di malam hari, jelas akan muncul pertanyaan kepada khayalak publik, Pihak kepolisian Polres Konawe "Tumpul" Dalam menindak supermasi hukum di wilayahnya  


Jika benar lengkap, buktikan secara empiris kepada Publik,  jika ST. Nikel Resource memiliki RKAB dan Izin Penggunaan jalan umum, Beber Satriadin selaku Bupati DPD LIRA Konawe


"Terkait Stetmen Humas PT.ST Nikel Resourse di beberapa aktivis dan media mengatakan bahwa dokumen Perusahaan lengkap, ini adalah bentuk pembohongan publik, sementara melalui dirjen minerba tahun 2024- 2025 sangat jelas perusahaan-perusahaan yang telah memiliki RKAB, dan salah satunya ST. Nikel tidak terdaftar memiliki dokumen RKAB, " Bebernya 


Untuk itu, DPD LIRA Konawe meminta dengan tegas pihak Aparat Penegak Hukum dalam Hal ini Polres Konawe  untuk benar-benar menjalankan undang-undang dan peraturan tanpa pandang bulu, sebab dengan alasan PERKAPOLRI pihak Intelkam Polres Konawe, tidak menerima surat aksi teman-teman aktivis untuk melakukan aksi unjuk rasa. Tegas satriadin.


Dalam waktu dekat DPD LIRA Konawe akan melaporkan hal ini, ke MABES POLRI agar penegakan aturan dan perundang-undangan benar - benar di tegakkan tanpa pandang bulu, karena Kementrian ESDM hanya menyetujui 63 RKAB tambang di Sultra, dan untuk Kabupaten Konawe hanya 4 perusahan tambang yang telah memiliki RKAB, "tutupnya


Sementara itu pihak perusahaan  yang di konfirmasi melalui humasnya mengatakan, Semua yang namanya perizinan itu sudah pasti ada kami kantongi full dokumen 


"tidak akan kami melakukan kegiatan hauling menggunakan jalan umum tanpa kita memiliki izin yang lengkap, " Ucapnya


tentunya kami dari pihak perusahan tidak bisa , terlalu memberikan tanggapan tentunya semua kita  akan coba evaluasi kalau memang ada kesalahan kita  akan coba perbaiki untuk meminimalisir kerisauan teman teman,