DIRGANTARANEWS.COM,.KONAWE, - Aktivitas hauling ore nikel oleh PT ST Nickel di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, memantik sorotan tajam dari masyarakat, Jumat, 25 April 2025.
Perusahaan tambang ini diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam menjalankan operasional pemuatan ore di jety milik PT Tiara Abadi Sentosa (PT TAS) yang berlokasi di Tondonggeu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
Indra, seorang warga Konawe yang mengikuti aktivitas perusahaan tersebut, mengungkap bahwa truk-truk pengangkut ore milik PT ST Nickel diduga memuat material melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, batas maksimal muatan kendaraan adalah 8 ton. Tapi truk mereka membawa hingga 13 ton,” kata Indra.
Tak hanya soal kelebihan muatan, Indra juga menyoroti dugaan penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi oleh perusahaan.
Truk-truk hauling PT ST Nickel disebut kerap mengisi solar subsidi dari salah satu SPBU di Konawe.
“Mereka gunakan BBM subsidi, kami sudah telusuri langsung ke SPBU. Ini pelanggaran yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya tegas.
Atas temuan ini, Indra mendesak aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT ST Nickel.
“Kami harap pihak berwenang tidak tutup mata. Sudah saatnya penegakan hukum ditegakkan secara adil,” pungkasnya.(**)