Kejari Kendari Tetapkan Mantan Sekda Kota Kendari Dan Dua Stafnya Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
SELAMAT DATANG DI WEBSITE DIRGANTARANEWS.COM AKURAT DALAM MENGUPAS FAKTA

Iklan Semua Halaman

Kejari Kendari Tetapkan Mantan Sekda Kota Kendari Dan Dua Stafnya Sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

DIRGANTARA
Rabu, 16 April 2025


DIRGANTARANEWS.COM
,.KENDARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Belanja Langsung (LS) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari tahun 2020.


Tiga tersangka tersebut yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno S.Sos. (mantan bendahara pengeluaran), Muchlis (pembantu bendahara), dan Hj Nahwa Umar SE MM (Sekretaris Daerah Kota Kendari tahun 2020).


Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kendari, Enjang Slamet, mengatakan ketiga tersangka diduga telah melakukan manipulasi laporan pertanggungjawaban anggaran secara fiktif.


“Dalam pelaksanaannya pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut banyak yang tidak sesuai kenyataan. Bahkan beberapa kegiatan tidak dilaksanakan sama sekali, tapi dilaporkan seolah-olah telah dilakukan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kendari, Enjang Slamet dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/4/2025).



Menurut Enjang, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 444.528.314.


Dua tersangka, lanjut dia, Ariyuli dan Muchlis telah ditahan mulai 16 April 2025 untuk 20 hari ke depan. 


"Ariyuli ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari, sementara Muchlis di Rutan Kelas IIA Kendari," ujarnya. 


Sementara itu, mantan Sekda Kota Kendari Nahwa Umar belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit dan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.


Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,


Subsider Pasal 3, dan Lebih subsider Pasal 9 undang-undang yang sama, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.