DIRGANTARANEWS.COM,. Kolaka Timur - Kejaksaan Negeri Kolaka Menaikan Status Penyelidikan Atas Dugaan Pelanggaran Hukum Tindak Pidana Berupa Suap atau Gratifikasi yang Diduga dilakukan oleh Bupati Kolaka Timur
Suap atau gratifikasi tersebut yaitu dugaan pemberian suap oleh sejumlah Anggota DPRD Kolaka Timur Sebagai Imbalan Guna Memperoleh Dukungan di DPRD Kolaka Timur Tahun 2022
Kepala Seksi Intelijen Bustanil Arifin, S.H., M.H. dalam keterangan Persnya Menyebutkan, Bahwa pada Hari Rabu Tanggal 9 April 2025 telah dilaksanakan Ekspose terkait dugaan pelanggaran hukum tindak pidana berupa suap atau gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Bupati Kolaka Timur
"Dalam Ekspose tersebut, telah disimpulkan untuk dinaikan statusnya ke tahap Penyelidikan untuk dilakukan pendalaman dan telah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 10 April 2025," Ucapnya
para pihak yang merasa memiliki bukti-bukti untuk mendukung proses Penyelidikan tersebut agar segera menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Kolaka
"Kejaksaan Negeri Kolaka akan tetap transparan dan terbuka terkait dengan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Diketahui Bahwa dalam Ekpose tersebut, dihadiri sebagai Eksposan yakni, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Herlina Rauf, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Aditya Toding Bua, S.H yang di lakukan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara