DIRGANTARANEWS.COM,.KENDARI - seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga memiliki Jabatan ganda sehingga hal tersebut diduga telah mendapatkan Honor atau Tunjangan ganda.
Oknum tersebut berinisial MS yang saat ini menjabat di Biro Administrasi Kesejahteraan dan Kemasyarakatan (Kesra) Sekretariat Daerah Pemprov. Sulawesi Tenggara serta diduga juga menjabat Fungsional sebagai Penghulu Ahli Madya Di Unit Kerja Kantor Kementerian Agama Kota Kendari
Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Atas dasar itu, Sejumlah Ormas prihatin atas kejadian tersebut. Salah satunya disuarakan oleh Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Tenggara, Jefri Rembasa.
Menurut Jefri, tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut telah mencederai prinsip Abdi Negara dan sekaligus telah merugikan negara.
"Berdasarkan data dan informasi yang kami dapatkan dari hasil pemeriksaan inspektorat Daerah Prov. Sultra, telah ditemukan adanya dugaan penerimaan gaji tunjangan ganda yang diterima oleh oknum Aparatur Sipil Negara yang berinisial MS". Ujar Jefri
Tindakan tersebut, kata Jefri, tidak boleh dibiarkan dan harus segera ditindak oleh Aparat Penegak Hukum. Karena dipastikan ada kerugian negara yang terjadi selama doble job.
"Kami juga meminta kepada Gubernur Sultra untuk segera memanggil dan memberi sanksi tegas terhadap oknum inisial MS ini. Jangan ada pembiaran terhadap oknum yang diduga merugikan negara". Tegas Pengurus KNPI Sultra ini
Sampai berita ini diterbikan, awak media belum terkonfimasi dengan pihak terkait. Namun awak media akan terus mencari informasi demi berimbangnya berita.