DIRGANTARANEWS.COM,.KENDARI - Salah seorang warga Desa Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Risdayanti (36) melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dana kompensasi di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor Registrasi : STTLP/B/113/IV/2025/SPKT/POLDA SULTRA tertanggal 7 April 2025.
Dalam laporan tersebut Pelapor/korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372, yang terjadi di Desa Laonti Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan, dengan Terlapor atas nama Surdin SH (Kepala Desa Laonti).
Kasus ini berawal pada 10 Mei 2021, Pelapor/Korban dan masyarakat lainnya seharusnya menerima dana kompensasi dari CV. Nusantara Daya Jaya (NDJ).
Dana tersebut seharusnya diterima oleh Pelapor/Korban sebanyak 31 (tiga puluh satu) kali penyaluran dana sampai 7 Februari 2025. Dana-dana tersebut jumlahnya bervariasi tergantung hasil pemuatan ore nikel oleh CV. Nusantara Daya Jaya, serta dana kompensasi yang seharusnya diterima oleh Pelapor/Korban adalah sebesar Rp21.221.000,- (dua puluh satu juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah).
Namun ternyata Pelapor/Korban tidak menerima dana kompensasi tersebut, kemudian Pelapor/Korban mencari informasi dan mengetahui bahwa dana kompensasi tersebut sudah disalurkan oleh CV. Nusantara Daya Jaya kepada masyarakat.
Selain itu, Pelapor/Korban juga telah mengetahui bahwa dana kompensasi yang seharusnya diterimanya diduga digelapkan oleh Terlapor.
"Saya dan masyarakat lainnya seharusnya menerima dana kompensasi dari CV. Nusantara Daya Jaya sebanyak 31 kali penyaluran hingga 7 Februari 2025. Namun, saya tidak pernah menerima dana tersebut yang berjumlah Rp 21.221.000. Saya juga menduga adanya transaksi lain yang kerugianya bisa mencapai puluhan juta atas penyalahgunaan data pribadi," ujar Risdayanti, Rabu (23/4/2025).
Selain itu. Risdayanti juga menyebutkan bahwa terlapor sebelumnya telah mengakui perbuatannya dan berjanji akan mengembalikan dana kompensasi tersebut sebelum hari raya Idulfitri tahun 2025.
Namun, hingga laporan ini dibuat, dana tersebut belum juga dikembalikan. Atas kejadian tersebut Risdayanti kemudian melaporkannya ke Kantor Polda Sultra untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Risdayanti berharap agar pihak kepolisian bisa melanjutkan laporannya dan mengungkap kasus ini.
"Saya berharap Polda bisa mengungkap kasus ini karena hak saya sudah digelapkan oleh Kepala Desa Laonti," harapnya.