
JAKARTA – Pemerhati hukum kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr. Edi Saputra Hasibuan, menyambut baik peringatan Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengenai ancaman peredaran narkoba jenis baru berbentuk cair yang disinyalir diselundupkan melalui rokok elektrik atau vape. Menurutnya, perkembangan modus peredaran narkoba perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan ancaman baru bagi masyarakat.
Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tersebut menilai, penggunaan vape sebagai sarana penyalahgunaan narkoba patut diwaspadai karena berpotensi sulit dikenali oleh masyarakat. Karena itu, kewaspadaan publik dan langkah pencegahan perlu diperkuat agar vape tidak dimanfaatkan sebagai celah dalam peredaran gelap narkoba.
“Kita menyambut baik masukan Kapolri untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Jangan sampai vape menjadi modus baru penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” kata Edi, yang juga merupakan dosen program pascasarjana.
Edi menambahkan, pencegahan peredaran narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga perlu didukung edukasi kepada masyarakat serta kajian dari aspek kesehatan dan keagamaan. Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin memahami potensi risiko penyalahgunaan vape dan turut berperan dalam mencegah peredaran narkoba.
Ia juga mendukung langkah Kapolri yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkaji persoalan vape, termasuk dari aspek keagamaan. Menurutnya, pelibatan berbagai pihak menjadi langkah strategis untuk memperkuat upaya perlindungan masyarakat dari ancaman narkoba.
“Kita melihat ajakan Kapolri memberantas narkoba dengan melibatkan MUI sangat strategis. Ajakan Kapolri ini perlu didukung semua pihak,” ujar Ketua Umum Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi (ADIHGI) tersebut.
